HUKUM ROKOK


Assalamu’alaikum Wr Wb
Ustadz, apa hukum merokok bagi seorang muslim dan bagaimana kiat berhenti merokok ? 0857465324xx

Jawaban :
Objek bahasan hukum rokok terbagi menjadi dua, yakni : hukum rokok, yakni rokok sebagai benda dan hukum merokok.[1]

          Dan mengenai hukumnya ulama berbeda pendapat. Di mana sebagian ulama’ mengharamkannya sedangkan yang lain hanya menghukumi makruh. Dan dari dulu sampai sekarang, permasalahan rokok ini selalu hangat dan tidak pernah berhenti diperbincangkan (baca ; diperdebatkan). Kedua kubu sama-sama merasa memiliki dasar dan dalil yang kuat bagi  pendapatnya masing-masing. Sehingga nampaknya,-meskipun tidak mungkin - namun bukan hal mudah menyatukan pemahaman dalam masalah hukum rokok ini.[2]
 Rokok dalam perspektif sejarah
Rokok adalah sebuah benda dan budaya yang asing bagi generasi awwalun kaum muslimin. Benda ini tidak dikenal di masa Rasulullah y, juga pada masa sahabat ataupun di masa tabi’in dan tabi’it tabi’in. Sehingga wajar bila tidak ada dalil yang secara jelas menerangkan tentang rokok dalam Al qur’an, hadits ataupun ijma’ sahabat. Rokok barulah kemudian dikenal dunia Islam pada abad XVI Masehi. Pada tahun 1500-an ketika bangsa Eropa melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau yang dibakar dalam pipa. Kebudayaan merokok ini kemudian merambah ke negeri – negeri kaum muslimin melalui proses akuluturasi budaya dan perdagangan.
Pada masa itu belum diketahui dengan jelas mengenai efek baik dan buruk dari rokok. Hingga tahun 1940-an manusia menganggap rokok tidak berbahaya karena penelitian tentang rokok memang baru dilakukan pada tahun 1960-an oleh 10 ilmuwan asal Amerika. Karena minimnya maklumat (informasi) tentang rokok ini, para ulama masa itu hanya mengamati efek dhohir dan langsung dari rokok, yakni timbulnya bau tidak sedap dari mulut perokok setelah menghisap rokok.
 Lalu, berdasarkan hal itu, para ulama mengqiaskan  merokok dengan hukum makruhnya makan bawang putih, berdasarkan dalil – dalil di bawah ini : “Barangsiapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki masjid.” (Shahih Muslim No.870)
Jabir a berkata, Rasulullah y melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia.” (Shahih Muslim No.874)
Sehingga kitab-kitab para ulama pada masa awal kemunculan rokok,  rata-rata menghukumi rokok dengan makruh dan mubah, sedikit yang menyatakan keharamannya.[3] Inilah yang kemudian menjadi salah satu penguat mengapa sebagian ulama tetap bersikukuh bahwa rokok makruh adanya.

Merokok di masa kini

          Penelitian tentang rokok dimulai pada Tahun 1962, Pemerintah AS menunjuk 10 ilmuwan untuk meneliti bahaya rokok. Tahun 1964 kesimpulannya dimuat di Laporan Surgeon General yang menyatakan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan meminta pemerintah melakukan tindakan.
Pada tahun 1965 penggunaan rokok turun 40% sejak diterbitkannya laporan tersebut. Berbagai penelitian yang dilakukan pada tahun – tahun berikutnya juga menghasilkan kesimpulan yang kurang lebih sama dengan penelitian tim ilmuwan Amerika tersebut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjw1lb4cUPcc7x-2ycsK2LM5lalGwHkw8iC1o8bnIteLJQ9WdLwDWidU4PzF9uSPH3eLTMyI6LwXhskwlA5OMWTJ6qWrq4PpOscHr54sXe9SKfti4o_vqB-c8_RH4YgxLcDVifCN-iiFFs/s320/rokok.jpgBahkan penemuan terbaru menunjukkan temuan yang cukup mengejutkan, yang sangat berbahaya dari sebatang rokok itu justru adalah kertas pembungkus rokok. Karena kertas itu terbuat dari unsur-unsur kimiawi, salah satunya adalah tar. Tar inilah yang sangat berbahaya, bahkan jauh lebih berbahaya dari tembakaunya sendiri yang mengandung nikotin.
Hal ini mendorong sejumlah ulama di dunia islam untuk mengevaluasi pembahasan hukum rokok yang hanya berkisar pada bau yang ditimbulkannya. Karena selain bau, ternyata rokok mengandung efek samping yang tentunya lebih berhak untuk dibahas dibandingkan baunya. Hasilnya, sejumlah ulama dan lembaga keislaman di berbagai negeri Islam memfatwakan bahwa merokok hukumya Haram. Dengan Alasan :

1. Merokok Menjadi Sebab Kebinasaan Sesorang

          Ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kesehatan telah sepakat bahwa rokok adalah benda yang bisa menyebabkan penyakit. Secara ilmiah disebutkan bahwa racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

          Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih besar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Beresiko 4 kali lebih besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya. Juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.

          Data Lembaga Penanggulangan Masalah Merokok secara meyakinkan membenarkan alasan ini sebab kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa atau 1.200 per hari. Menurut Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.

Padahal Allah
l telah berfirman  : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195) 
Dan Rasulullah y bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’).

2. Merokok Menimbulkan Bahaya bagi Orang Lain

          Secara faktual ternyata penelitian membuktikan perokok pasif (istri, anak, dan orang yang berada dekat perokok) justru mendapat bahaya lebih banyak. Karena para perokok tidak menghirup asap rokoknya, tapi menghembuskan asap rokoknya sehingga terhisap orang lain (perokok pasif). Bahkan asap dari rokok yang baru mati sekalipun mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.

          Perokok pasif mempunyai risiko lebih tinggi untuk menderita kanker paru-paru dan penyakit jantung ishkemia. Sedangkan pada janin, bayi dan anak-anak mempunyai risiko yang lebih besar untuk menderita kejadian berat badan lahir rendah, bronchitis dan pneumonia, infeksi rongga telinga dan asthma. Di Amerika terdapat data bahwa perokok pasif menyebabkan 3000 orang mati karena kanker paru-paru dan 35.000 karena serangan jantung setiap tahunnya akibat tak sengaja menghisap asap dari perokok.

Sedangkan di dalam hadits disebutkan : "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340) 
Dan "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan dan akhirat, janganlah menyakiti jirannya." (HR Bukhari & Muslim).


3. Membelanjakan Harta Untuk Rokok Merupakan Suatu Pemborosan
          Makna menyia-nyiakan harta atau boros adalah membelanjakan harta kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.Alllah
l berfirman : “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al Isra’ : 26-27).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiCbdCUTdt7ZoLdC0rsnK9sw2eDkBYot5Opn2mp8e4SUfewLseB-9LVIyHYRFMrE6uQgewUm2_tyy0R9ycyCvFNYRNZqDUskyUvL46PZoj86Jr1kDDvqp8xzraVZaIIe3zQ_RkZ7bZys1E/s320/rokok+banyak.jpg
Kepala Perwakilan WHO untuk menyatakan, masyarakat miskin adalah kelompok masyarakat yang paling menjadi korban dari industri tembakau karena menggunakan penghasilannya untuk membeli sesuatu (rokok) yang justru membahayakan kesehatan mereka. Menurut WHO, merokok akan menciptakan beban ganda, karena merokok akan menganggu kesehatan sehingga lebih banyak biaya harus dikeluarkan untuk mengobati penyakitnya. Disamping itu meropok juga menghabiskan uang yang seharusnya digunakan untuk membeli makanan yang bergizi.

          Berdasar data Puslitbang Departemen Kesehatan, jumlah konsumsi rokok di Indonesia pada tahun 2005 mencapai 220 miliar batang per tahun. Jika harga per batang rata – rata Rp500,- maka pengeluaran untuk tembakau mencapai Rp110 triliun. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan cukai rokok yang diterima negara sebesar Rp 32,6 triliun per tahun. Rata-rata pengeluaran setiap keluarga untuk membeli rokok mencapai 20 persen dari total pendapatannya. Seandainya pendapatan seorang karyawan atau pelaku usaha kecil misalkan sekitar Rp1,5 juta per bulan, maka anggaran untuk membeli rokok mencapai Rp300.000,- per bulan. Selain itu, Industri rokok di Indonesia mengeluarkan dana hampir Rp 1,6 trilyun untuk menjual rokok produksi mereka lewat iklan, promosi dan sponsorship. Ini tidak sebanding dengan pengeluaran negara untuk memberi layanan kesehatan bagi masyarakat untuk menanggulangi penyakit akibat merokok melalui program Askeskin yang mencapai Rp 167 trilyun pada tahun 2005.


4. Merokok Tidak Berguna dan Merusak

 Firman Allah
l, “Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QSAsy Syu’araa:183)
 Dan sabda Rasulullah y “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya. (HR. Tirmidzi )

          Rokok mengandung 4000 zat kimia di mana 43 di antaranya merupakan penyebab kanker. 90% kanker paru-paru disebabkan oleh merokok sementara sisanya merupakan perokok pasif. Sekitar 442 ribu orang di AS tewas setiap tahun karena merokok. Rokok menyebabkan kanker paru2, tenggorokan, kandung kemih, ginjal, dsb. Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi. Ini adalah fakta tak terbantahkan bahwa rokok tidak membawa manfaat namun justru mendatangkan mudharat.

          Fakta berbahayanya rokok bagi kesehatan ternyata tidak banyak mengubah kebiasaan merokok di masyarakat. Realitas di lapangan menunjukkan masih banyak kaum muslimin yang enggan meninggalkan kebiasaannya merokok. Mereka beralasan bila tidak merokok akan membuat pusing, malas bekerja, tidak bias konsentrasi dsb. Kebiasaan merokok ini telah membuat sebagian masyarakat menjadi kecanduan terhadap rokok.

Kesimpulan :

1. Ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok sebagai benda, pendapat pertama, yang memandang sebagai barang mubah, namun makruh dikonsumsi karena menimbulkan bau tidak sedap.  Sedangkan kelompok kedua menyatakan rokok sebagai benda haram karena mengandung dzat yang dianggap berbahaya, sehingga syarat thayiban untuk kehalalan makanan tidak terpenuhi.

2. Ulama juga berbeda pendapat tentang rokok sebaga perbuatan. Namun mereka sepakat bahwa perbuatan mubah yang mengganggu orang lain adalah makruh bisa haram. Sedangkan yang sampai tingkat menyakiti orang lain adalah haram. Jadi rokok yang terindikasi mengganggu dan menyakiti orang lain minimal adalah perbuatan makruh dan bisa menjadi haram.

3. Ulama sepakat bahwa merokok dan kemudian mendatangi masjid adalah termasuk perbuatan yang masuk kedalam larangan Nabi y agar tidak mendatangi masjid. Karena dikhwatirkan baunya akan mengganggu kekhusyuan jama’ah shalat. Maka tentunya sangat tidak patut bila kemudian seseorang merokok di masjid lalu shalat berjama’ah tanpa membersihkan mulutnya.

4. Yang paling utama hendaknya seseorang itu meninggalkan rokok karena Allah ta’ala. Meskipun dia mengikuti pendapat bahwa rokok hukumnya makruh (makruh secara bahasa dibenci), namun dia menginginkan tidak terus- menerus melakukan perbuatan yang dibenci Rabbnya, tidak mau melakukan perbuatan yang mungkin mendatangkan gangguan kepada saudara-saudaranya seiman dan perbuatan yang memiliki potensi merusak amanah yang ada padanya (jasad). Dan ini akan mendatangkan keutamaan dan pahala disisi-Nya.

Adapun tentang tips berhenti merokok, insyallah akan kita bahas di edisi mendatang. Demikian. Wallahu a’alam.





[1]  Selama ini banyak kerancuan di masyarakat mengenai status hukum benda dan hukum perbuatan manusia. Kerancuan ini mengakibatkan kesalahan dalam memahami status hukum benda atau perbuatan tersebut. Hal yang sama juga terjadi dalam membahas hukum rokok sehingga timbul pertanyaan : Mengkaji hukum rokok ataukah hukum merokok ? Hal ini penting dipahami sebab dalam Hukum Islam, Perbuatan dan benda memiliki kaedah syara’ yang berbeda dalam proses pengambilan hukumnya.

1. Hukum Benda

Para ulama sepakat bahwa benda hanya memiliki dua status hukum saja, yakni yakni halal dan haram.  Dan para ulama juga sepakat bahwa hukum asal benda adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya. kaedah  yang digunakan adalah : Al aslu fi asyaa’ al ibahah ma lam yariid dalilu tahrim, (Hukum asal sesuatu adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya).
Sehingga rokok secara benda, hanya memiliki dua kemungkinan status, yakni sebagai benda yang halal atau haram.  Sesuatu benda bisa dikatakan halal bila tidak ada nash yang mengharamkannya dan tidak berbahaya dikonsumsi, (halalan thayiban).  Babi diharamkan dalam nash, sedangkan makanan yang bercampur racun diharamkan karena berbahaya dan menyebabkan kematian.
2. Hukum perbuatan
            Sedangkan untuk hukum atas perbuatan manusia ada lima, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Kaedah syara’ yang digunakan adalah : Al aslu fi af’al attaqoyuddi bi ahkamus syar’i (Hukum asal tiap perbuatan manusia terikat Hukum Syara).
Ini berarti tiap perbuatan manusia, sekecil apapun perbuatan itu, mempunyai hukum dalam pandangan Islam. Ketiadaan dalil atas suatu perbuatan tidak menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak memiliki hukum, namun hal itu menunjukkan bahwa ada kewajiban bagi kaum muslimin, khususnya para mujtahid, untuk melakukan istinbath (proses penggalian hukum) sampai jelas status hukum perbuatan tersebut. Hal karena setiap perbuatan manusia terikat hukum syara’ dan akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Oleh karena itu setiap perbuatan manusia pasti memiliki salah satu status diantara : wajib, sunah, mubah, makruh atau haram.

Jadi, bila berbicara tentang  hukum perbuatan, sesuatu yang asalnya mubah bisa saja kemudian menjadi haram, tergantung kondisinya ketika itu. Misalnya, perbuatan makan, jelas ini mubah bila yang dimakan adalah sesuatu yang halal, tetapi kegiatan makan-memakan bisa menjadi haram bila dikerjakan di waktu yang tidak tepat, semisal lagi shalat.

Bila kita menghukumi rokok mubah sekalipun, bukan berarti kemudian merokok selamanya mubah, dia bisa makruh bahkan haram bila mengganggu dan menyakiti orang lain karena merokok di depan umum.
[2] Syaikh ’Abdurrahman Qaraa’ah menyatakan, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka mengharamkannya, dan sebagian lagi memakruhkan. Fatawa al-Azhar (5/ 499).
[3] Ibnu ’Abidin, Radd al-Muhtaar ( 27/ 266).

0 comments

Post a Comment