PEMBATAL PUASA


Puasa di wajibkan oleh Allah  Swt dengan target agar kita menjadi hamba yang bertaqwa, di dalamnya kita melatih dan menempa diri  dalam menjaga hal-hal yg dilarang dalam berpuasa. Untuk itulah kita harus mempelajari tentang hal-hal yang membatalkan puasa agar kita terhindar dari kesalahan-kesalahan itu yg berakibat batalnya puasa kita. Berikut ini adalah perkara yang membatalkan puasa :
a.     Makan dan minum dengan sengaja. Namun, jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b.     Jima’ (bersenggama).
c.     Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan tranfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d.     Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga Karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.
e.     Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batal-lah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f.      Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Saw :
مَنْ ذَرَعَهُ – غَلَبَهُ – القَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَعَلَيْهِ القَضَاءُ
       “Barangsiapa muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha’, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan At Tirmidzi).
g.     Murtad dari Islam –semoga Allah melindungi kita darinya-. Perbuatan ini bahkan menghapuskan segala amal kebaikan seseorang. Firman Allah ta'ala : “…Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Al An’am: 88).
Keterangan :
Tidak batal puasa seseorang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.

0 comments

Post a Comment