SMS BERHADIAH


Apakah hukum sms berhadiah yang sering ditayangkan di Televisi ? Adnan – Bontang
Jawaban :
Sms berhadiah sebagaimana yang anda tanyakan adalah jelas keharamannya karena termasuk judi. Hampir semua bentuk perjudian didiskripsikan dengan sejumlah fakta berikut ini. Setiap peserta judi memasang taruhannya di atas meja judi. Lalu, mereka membuat suatu permainan yang bersifat spekulatif untuk menentukan siapa di antara mereka yang berhak mengambil taruhan yang ada di atas meja judi tersebut. Permainan di sini bisa berbentuk kartu, dadu, mahyong, menebak pemenang suatu pertandingan, menebak angka, sabung ayam, adu binatang, dan lain sebagainya.
Kadang-kadang perjudian tersebut melibatkan seorang bandar yang berkewajiban membayar sejumlah uang kepada peserta judi, dan ia berhak mengambil uang taruhan peserta judi; namun, kadang-kadang pula tidak melibatkan bandar. Berdasarkan fakta ini, kita bisa menyimpulkan bahwa di dalam perjudian pasti ada; 1. Peserta judi saja, atau peserta judi dan Bandar. 2. Uang taruhan yang dikumpulkan dari peserta judi. 3. Undian atau spekulasi (gharar). 4. Pihak yang dirugikan dan pihak yang diuntungkan.
Kesamaan sms berhadiah dengan judi
Umumnya, kuis SMS ini diselenggarakan oleh sebuah perusahaan maupun individu-individu tertentu bekerjasama dengan operator ponsel. Selanjutnya, pihak penyelenggara menyodorkan pertanyaan semudah dan segampang mungkin untuk dijawab. Ini ditujukan agar peserta tertarik untuk mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya. Setelah itu, penyelenggara kuis SMS mengundi pemenangnya dengan menggunakan metode tertentu. Berdasarkan fakta di atas, kita bisa menyimpulkan, bahwa kuis SMS melibatkan fakta-fakta berikut ini :
1. Pengirim SMS yang berspekulasi ingin mendapatkan hadiah dari kuis SMS.
2. Penyelanggara kuis SMS yang berkewajiban membayar hadiah kepada pemenang kuis, sekaligus berhak mengambil semua keuntungan yang diambil dari peserta kuis.
3. Spekulasi (undian) untuk menentukan siapa pemenangnya.
4. Hadiah pemenang yang hakikatnya diambil dari peserta kuis SMS, bukan dari pengeluaran pribadi dari penyelenggara kuis SMS.
 5. Ada pihak yang dirugikan, dan ada pihak yang diuntungkan.
Melihat fakta semacam ini, kita bisa menarik kesimpulan, bahwa kuis SMS ini tak ubahnya dengan perjudian yang dilarang oleh Islam. Sebab, kuis SMS telah memenuhi fakta perjudian yang melibatkan bandar judi. Barangkali ada sebagian orang yang mengidentikkan kuis SMS dengan perlombaan (al-rihaan) di masa Rasulullah SAW. Alasannya, kuis SMS adalah perlombaan untuk menjawab pertanyaan. Pengidentikan ini tidak benar. Sebab, fakta kuis SMS dengan perlombaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw jelas-jelas berbeda. Perlombaan yang dilakukan Rasulullah saw, hadiahnya berasal dari salah satu peserta lomba dan seluruhnya diberikan kepada pemenang lomba. Sedangkan pada kuis SMS, hadiah yang diberikan kepada pemenang kuis berasal dari peserta kuis, hanya diberikan sekian persen saja dari jumlah total uang yang masuk, dan sisanya diambil oleh penyelenggara kuis SMS. Fakta ini menunjukkan dengan jelas, bahwa apa yang dilakukan oleh penyelenggara kuis SMS tak ubahnya dengan bandar judi di tempat-tempat perjudian.Tapi judi SMS berhadiah ini bisa dilakukan oleh anak kecil di bawah umur sekalipun, bahkan dari sekolah, masjid, madrasah, pesantren hingga kamar mandi mereka. Maka judi ini sesungguhnya lebih dahsyat dari apa yang terjadi di Las Vegas atau Genting Island.
Karena bisa diikuti oleh siapa saja, dari mana saja, kapan saja. Bahkan yang hanya punya pulsa Rp 5.000 pun bisa ikutan. Tapi ironisnya masyarakat tidak menganggap pelakunya sebagai penjudi, lantaran kebanyakan orang menganggap bukan judi.
Dan keharaman  sms  berhadiah ini telah ditetapkan pula oleh Majlis Ulama Indonesia. ketua komisi fatwa, menyatakan bahwa selain teknisnya yang haram, SMS berhadiah ini juga bersifat tabzir (buang harta) dan gharar (tidak jelas dan bersifat mengelabuhi).
Dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah memintahkan pemerintah untuk menertibkan judi dengan sistem SMS berhadiah ini.
Pengecualian
Sebagaimana telah pernah kami bahas pula, SMS berhadiah ini tidak haram bila terpenuhi syarat mendasar, yaitu hadiah yang diberikan kepada pemenang itu tidak diambilkan dari uang yang terkumpul dari charge pengiriman SMS para peserta. Tetapi misalnya dari sponsor atau pihak lain. Tetapi dapat dipastikan, tidak satupun layanan sms berhadiah yang ditayangkan di televisi yang mengindahkan hal ini. Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment