Kapan waktu
paling afdhal untuk membagi/menyerahkan zakat fitrah? Dan bagaimanakah orang
yang membayarkan zakat setelah menunaikan shalat idul fitri ? Sofyan - Bontang
Jawaban :
Waktu paling utama
untuk menyerah zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Ied, oleh
karenanya disunnahkan untuk mengakhirkan shalat ied demi untuk memberi
kesempatan kepada kaum muslimin untuk membayar zakat fitrahnya kepada fakir
miskin. Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam matahari akhir bulan
Ramadlan sampai sebelum dilaksanakan shalat Ied. Dalilnya adalah hadist Ibnu
Abbas bahwasanya Rasululullah SAWbersabda
:
من أداها قبل الصلاة فهي
زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة ، فهي صدقة من الصدقات
”Barang siapa yang
membayar zakat fitrah sebelum shlat Ied, maka termasuk zakat fitrah yang
diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied , maka termasuk
sedekah biasa ( bukat zakat fitrah lagi ) “ ( HR. Bukhari dan
Muslim )
Hadist di atas
menjelaskan bahwa barang siapa yang membayar zakat setelah idul fitri, maka
tidak termasuk zakat fitrah, akan tetapi termasuk sedekah biasa. Dia menjadi
berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah dari waktu yang
telah ditentukan, maka hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT dan tidak
mengulanginya kembali. Sebagian ulama menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah
sebelum shalat Ied merupakan hal yang sunnah dan dianjurkan, bukan merupakan
kewajiban, sehingga zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Ied masih
dianggap syah, dan batasan akhir pembayaran adalah akhir hari raya.
Seandainya seseorang
ingin membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan
Ramadlan, maka hal tersebut dibolehkan. Karena Ibnu Umar ra pernah membayar
zakat fitrah kepada panitia zakat satu atau dua hari sebelum hari raya Iedul
Fitri. Bahkan sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan
Ramadlan atau di pertengahan bulan Ramadlan.
0 comments
Post a Comment