Zakat Fitrah Berupa Uang


Pertanyaan :
Bapak pengasuh, saya ingin bertanya, sebagian orang, karena ingin praktis mengganti zakat fitrah dengan uang yang senilai. Bolehkah hal tersebut ? 0813459586774

Jawaban :
Mayoritas ulama dari tiga mazhab, yaitu Malikiyah Syafi'iyah dan Hanbaliyah tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah Saw. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang membolehkan hal tersebut. (Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyah, 23/344)
Hanya Abu Hanifah  membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, karena dalam pertimbangan beliau, kebutuhan fakir miskin itu berbeda-beda. Karena boleh jadi orang-orang miskin lebih berhajat kepada pakaian daripada makanan, yaitu untuk dipakai di hari 'idh.  beliau berdalil dengan hadits Ibnu Umar ra. :  "Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Jadi makna mencukupkan -menurut Abu Hanifah- fakir miskin bisa dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan tidak harus dengan bentuk makanan. (Ibid)
Dalam upaya menjembatani dua perbedaan pendapat diatas, sebahagian ulama  berpendapat, bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi jika mereka lebih membutuhkan uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang karena hal tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah. 


Sebagiannya lagi memberikan solusi yang sifatnya lebih kepada tehnis, yaitu bila ingin  keluar dari khilaf, -sedangkan kita tetap ingin yang praktis, yakni membayar zakat menggunakan uang- bisa saja disiasati dengan cara berikut ini :

1. para amil zakat menyediakan makanan pokok untuk zakat, semisal beras. 

2. Muzakki (orang yang berzakat) membeli beras dari amil zakat sesuai kebutuhan zakat yang dikeluarkannya.

3. kemudian muzakki menyerahkan zakatnya yang sudah dalam rupa Qathul Balad (makanan pokok) tadi.

4. Demikian seterusnya.

Demikian. Wallahu a'lam.


0 comments

Post a Comment