Pertanyaan :
Bapak pengasuh, saya ingin bertanya, sebagian orang, karena ingin praktis mengganti zakat fitrah dengan uang yang senilai. Bolehkah hal tersebut ? 0813459586774
Bapak pengasuh, saya ingin bertanya, sebagian orang, karena ingin praktis mengganti zakat fitrah dengan uang yang senilai. Bolehkah hal tersebut ? 0813459586774
Jawaban :
Mayoritas
ulama dari tiga mazhab, yaitu Malikiyah Syafi'iyah dan Hanbaliyah tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi
yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh
Rasulullah Saw. Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang membolehkan hal tersebut. (Al Mausu'ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyah, 23/344)
Hanya Abu Hanifah membolehkan seseorang mengeluarkan zakat fitrah dengan
uang, karena dalam pertimbangan beliau, kebutuhan fakir miskin itu berbeda-beda. Karena boleh jadi orang-orang miskin lebih berhajat kepada pakaian daripada makanan, yaitu untuk dipakai di hari 'idh. beliau berdalil dengan hadits
Ibnu Umar ra. : "Rasulullah Saw mewajibkan
zakat fitri dan bersabda, ‘Cukupkan mereka (fakir miskin) pada hari itu’." (HR. Daruqutni dan Baihaqi).
Jadi makna mencukupkan -menurut Abu Hanifah- fakir miskin bisa
dengan memberikan uang atau sejenisnya yang dibutuhkan oleh fakir miskin dan
tidak harus dengan bentuk makanan. (Ibid)
Dalam upaya menjembatani dua perbedaan pendapat diatas, sebahagian ulama berpendapat, bahwa dalam membayar zakat fitrah sebaiknya dilihat kondisi fakir
miskin setempat. Jika mereka memang lebih membutuhkan makanan, seperti beras
dan lain-lainnya sebagaimana yang tersebut dalam hadits, sebaiknya orang yang berzakat
mengeluarkan zakatnya berupa makanan. Akan tetapi jika mereka lebih membutuhkan
uang, sebaiknya membayar zakat dengan uang karena hal tersebut sesuai dengan
kebutuhan masyarakat setempat dan sesuai dengan tujuan diturunkannya syariah.
Sebagiannya lagi memberikan solusi yang sifatnya lebih kepada tehnis, yaitu bila ingin keluar dari khilaf, -sedangkan kita tetap ingin yang praktis, yakni membayar zakat menggunakan uang- bisa saja disiasati dengan cara berikut ini :
1. para amil zakat menyediakan makanan pokok untuk zakat, semisal beras.
2. Muzakki (orang yang berzakat) membeli beras dari amil zakat sesuai kebutuhan zakat yang dikeluarkannya.
3. kemudian muzakki menyerahkan zakatnya yang sudah dalam rupa Qathul Balad (makanan pokok) tadi.
4. Demikian seterusnya.
Demikian. Wallahu a'lam.
0 comments
Post a Comment