Ketentuan Zakat Mal


Sebelum kita membahas tentang tatacara menunaikan kewajiban zakat mal, ada baiknya kita mengingat kembali tentang kriteria harta kekayaan yang wajib dizakati (objek zakat). Paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu :
  1. Harta itu tumbuh (an-nama')
Syarat pertama adalah bahwa harta itu adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, harta itu tidak mati atau tidak diam.
Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya. Di antara contoh harta yang termasuk tumbuh adalah:
  • Harta berbentuk usaha pertanian, di mana seiring dengan berjalannya waktu, para petani akan memanen hasil dari bibit yang ditanamnya. Pertumbuhan ini akan melahirkan konsekuensi kewajiban zakat. Sedangkan bila bibit tumbuhan itu tidak ditanam, maka tidak akan ada pertumbuhan, maka tidak ada kewajiban zakat.
  • Uang yang diinvestasikan dalam sebuah perdagangan. Di mana perdagangan itu sendiri akan memberikan keuntungan, sementara uang yang menjadi modalnya tetap utuh.
  • Demikian juga dengan harta yang dimiliki oleh seorang peternak, di mana awalnya dia hanya memiliki anak sapi, kemudian dipelihara sedemikian rupa hingga anak sapi itu tumbuh menjadi sapi dewasa. Anak kambing yang dipelahara kemudian tumbuh menjadi kambing dewasa, anak ayam yang dipelihara kemudian tumbuh menjadi ayam dewasa. Di sini jelas sekali ada unsur pertumbuhan. Semua fenomena pertumbuhan inilah yang mewajibkan zakat.
Para ulama mengatakan bahwa uang tunai itu dianggap sebagai harta yang tumbuh. Meskipun pemiliknya mendiamkannya saja atau menyimpannya di dalam lemari. Sebab uang tunai itu sudah berbentuk harta yang siap langsung diinvestasikan dan diputar sebagai modal, kapan saja dan di mana saja.
Berbeda dengan harta dalam bentuk tanah atau rumah yang bukan dana segar. Benda-benda itu tidak bisa secara langsung dianggap tumbuh, kecuali bila disewakan, maka wajib dibayarkan zakatnya.
  1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
Artinya bahwa meskipun suatu  harta kekayaan sudah nishab zakat, tetapi ia merupakan titipan orang lain atau sebagiannya adalah milik orang lain, maka tidaklah wajib untuk dizakati.
  1. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
Masing –masing kekayaan wajib zakat memiliki nishab (kadar dari sebuah kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya). Semisal Zakat  simpanan emas nisabnya adalah 85 gram, nishab hewan ternak adalah 30 ekor dan seterusnya.
  1. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
Haul adalah tempo yang dilalui oleh suatu objek zakat untuk wajibnya dikeluarkan zakatny. Haul zakat adalah  selama 12 bulan qamariyah (hijriyah) dan jumlahnya setelah setahun itu masih sesuai nishabnya atau lebih. Kalau ternyata nishab objek zakat tidak sampai haul, maka tidaklah wajib zakat. Misalnya, kita memiliki uang dalam jumlah Rp 100.000.000,- pada bulan Ramadhan ini, (nilai ini tentu sudah melampau nishab zakat mal) kemudian di bulan sya’ban ditahun depan, uang itu terpakai untuk berbagai keperluan sehingga hanya sisa Rp 1. 500.000,- artinya tidak memenuhi nishabnya, maka kewajiban zakat gugur dari harta tersebut.
  1. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.
Artinya, zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang adalah harta kekayaan yang merupakan kekayaan bersih. Yaitu telah dikurangi kebutuhan sehari-hari ditambah utang piutang. Sisanya, jika memenuhi nishab dan sampai haul (bilangan satu tahun), barulah dizakati.
Nizhab zakat mal
Nishab zakat mal (dalam hal ini uang ) adalah dikiaskan kepada nishab emas yang disimpan.
Zakat simpanan emas nisabnya adalah 85 gram dan  zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari total nilai emas. (bisa juga dengan nishab perak yaitu 595 gr perak)
Misal : kita memiliki simpanan emas dalam setahun 100 gram, maka  yang harus dikeluarkan  zakatnya adalah  sebanyak 2,5% x 100 gram = 2,5 gram emas.
Jika kita hendak  menghitung zakat mal (uang), tinggal dikonversi saja. Mislanya, harga emas sekarang ini 200.000 per gram, maka  kekayaan dalam nilai uang yang wajib dizakati adalah 200.000 x 85 gram = Rp 17.000.000.
 Jika anda memiliki kekayaan dengan nilai 17.000.000 atau lebih dalam setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%. Misal, kekayaan anda 20 juta maka penghitungannya adalah 2,5% x 20.000.000. =  500.000.
Semoga penjelasan kami ini bisa dipahami. Wallahu a’lam.

0 comments

Post a Comment