Membaca surat Al-Fatihah dalam pandangan jumhur ulama adalah
rukun shalat.[1]
Dan kita ketahui bahwa yang namanya rukun itu tidak boleh ditinggalkan, karena
meninggalkan salah satu rukun mengakibatkan ibadah itu menjadi tidak syah atau tidak
diterima.[2]
Namun, para ulama mazhab berbeda pendapat dalam
masalah bacaan fatihah jika shalat dikerjakan secara berjama’ah. Yang di
ikhtilafkan adalah apakah makmum wajib membaca al fatihah juga atau bacaan imam
sudah mencukupi, artinya makmum diam tidak perlu membaca alfatihah.
Perbedaan para ulama mazhab disebabkan karena adanya
dalil-dalil yang dzhahirnya saling bertentangan, antara yang mewajibkannya
membaca al Fatihah dan perintah untuk mendengarkan bacaan imam bagi makmum.
A. Dalil yg menyatakan wajibnya al-Fatihah diantaranya
:
1.
Rasulullah Saw
bersabda, “Tidak sah shalat seseorang bila tidak membaca fatihatul kitab
(Al-Fatihah).” [3]
2.
Hadits yang
diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Shamit ra., Bahwa Rasulullah SAW shalat mengimami
kami siang hari, maka bacaannya terasa berat baginya. Ketika selesai beliau
berkata, Aku melihat kalian membaca di belakang imam. Kami menjawab, Ya. Beliau
berkata, Jangan baca apa-apa kecuali Al-Fatihah saja.[4]
3.
Hadits dari
Anas bin Malik ra; “ Bahwa Rasulullah Saw shalat dengan para sahabatnya.
Setelah selesai shalat, beliau menghadap kepada mereka lalu bersabda: ‘Apakah
kalian membaca (Alqur’an) dalam shalat kalian dibelakang imam, padahal imam
(sedang) membaca?’ Mereka diam. Rasulullah Saw mengucapkan itu tiga kali.
Lalu ada yang berkata, ‘Sesungguhnya kami melakukannya (membaca Alqur’an)’.
Beliau Saw bersabda; ‘Maka janganlah kalian lakukan, dan hendaklah salah
seorang diantaramu (masing-masing kalian) membaca Fatihah Al-Kitab didalam
dirinya (tidak dijaharkan).”[5]
B.
Dalil yang diartikan
sebagian ulama bahwa bacaan al Fatihah imam mencukupi makmum :
1.
Al Qur’an surah
Al-A'raf ayat 204 : “Bila dibacakan
Al-Quran, maka dengarkanlah dan perhatikanlah, semoga kamu dirahmati.”
2.
Hadits “Orang
yang shalat di belakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaan baginya.” (HR. Jama’ah)[6]
Perbedaan pandangan dikalangan ulama mazhab tentang
bacaan al Fatihah bagi makmum
Mazhab Hanafiyyah berpendapat bahwa seorang makmum
tidak wajib membaca surat Al-Fatihah secara mutlak. Baik dalam shalat sirriyah
maupun dalam shalat jahriyah.[7]
Pendapat ini didasarkan pada sebuah riwayat bahwa Nabi Saw pernah shalat
dzuhur, lantas dibelakang beliau ada seseorang yang membaca ayat 'Sabbih isma
rabbikal a'laa." Kemudian setelah selesai shalat beliau bertanya, "
Siapa tadi yang membaca ayat ?" "Saya ya Rasulullah." jawab
orang itu. Lantas beliau bersabda, "Aku mengira sebahagian kalian
telah mendebatku dengan bacaannya." (Mutafaqqun 'alaih)
Hadits ini menurut mazhab Hanafi menunjukkan
pengingkaran bacaan makmum pada shalat sirriyah. Maka bila shalat jahriyyah
lebih ditekankan lagi (larangannya).[8]
Bahkan Abu Hanifah berpendapat dengan pendapat yang
asing dalam masalah ini, beliau berpendapat membaca surah al Fatihah
bukanlah termasuk rukun shalat[9]
Sedangkan mayoritas ulama, (Malikiyyah, Syafi’iyyah
dan Hanabilah) menetapkan surah al fatihah sebagai rukun shalat[10] dan
tetap mengharuskan makmum membaca surah al Fatihah dalam shalat sirriyyah.[11] Sedangkan
menurut Malikiyyah dan Hanabilah untuk shalat jahriyyah makmum tidak perlu
membaca surah al Fatihah, sedangkan Syafi’iyyah tetap mewajibkan.[12]
Perbedaan pendapat antara Malikiyyah dan Hanabilah
disatu pihak dengan Syafi’iyyah dipihak lain adalah disebabkan perbedaan
rumusan metode istimbath hukum diantara mereka. Jika para imam diatas pada
umumnya menempuh cara merajihkan dan memarjuhkan satu hadits dengan hadits
lain, Imam Asy-Syafi'i menempuh cara yang berbeda. Dalam memandang hadits yang
saling bertentangan diatas, beliau
justru mengkompromikan antara hadits-hadits yang saling bertentangan tersebut, yang
dikenal dengan istilah : al jam’u baina al-dalilain).
Yaitu menurut syafi’iyyah, ketika imam sedang membaca
surat Al-Fatihah, maka hendaknya makmum mendengarkannya. Dan setelah selesai
membaca Amin, sebelum imam membaca surat tambahan, makmum membaca sendiri surat
Al-Fatihah. Sehingga kedua dalil yang diperdebatkan bisa sama-sama
dilaksanakan.
Demikianlah perbedaan ulama dalam masalah ini. Yang
perlu kita ketahui, selama hal ini adalah area ijithad, maka yang benar akan mendapat pahala dua,
sedang yang salah mendapat pahala satu. Wallahua’lam.
[1] Fiqh al
Islami Wa Adilatuhu, 1/692.
[2] Al Mausu’ah
Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 23/110.
[3] Hadits ini
diriwayatkan oleh al bukhari (10) kitab ; Adzan, (95) bab ; wajibnya bacaan
atas imam (hadits ke 756). Muslim (4) kitab ; Shalat (11) bab : Wajibnya
membaca surah al Fatihah pada setiap raka’at (hadits ke 34/394) .Abu Dawud no :
822, Tirmidzi, no : 284, An Nasa’i no :
909, Ibn Majah no : 837 dan lainnya.
[4] HR.Imam Ahmad (V:316); Imam Bukhari dalam membaca (Al-Fatihah) dibelakang Imam;
Ath-Thahawi meriwayatkannya dalam Syarh Ma’ani Al-Autsar (1:215); Abu
Dawud (1:217-218); Imam Turmudzi (II:117); Ibnu Khuzaimah dalam shahih-nya (III
: 36); Ibn Hibban dalam shahih-nya (V:86); Al-Baihaqi dalam Syarh As-Sunnah
(III:82) dalam Sunan-nya (II:164) dan dalam kitab Ma’rifat As-Sunan Wa
Al-Atsar (III:81) Ad-Daraquthni (I:318) dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak
(I:238).
[5]
(HR.Ibn Hibban dalam shahih-nya (V:162) ; Imam
Daraquthni dalam As-Sunan (I:340), Al-Hafidz Al-Haitsmi dalam Mujma’
Al-Zawaid (II:110) Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Ya’la, Imam
Thabrani dalam Al-Ausath, dan rijal perawinya tsiqat.
[7] Fiqh al
Islami Wa Adilatuhu, 1/692.
[8] Fiqh al
Islami Wa Adilatuhu, 1/692
[9] Fiqh ‘ala
Mazhab al ‘Arba’ah, 1/200. Lihat pembahasan maslah ini di : Masalah bacaan
al Fatihah.
[10] Al Mausu’ah
Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 23/112.
[11] Namun ada
riwayat yang lain dari Hanabilah, yaitu mereka memakruhkan bacaan makmum baik ketika shalat jahriyyah maupun sirriyah.
Lihat Fiqh ‘ala Mazhab al ‘Arba’ah, 1/200.
[12] Fiqh al
Islami Wa Adilatuhu, 1/693.
0 comments
Post a Comment