Bapak
Pengasuh, dalam buku fiqih yang saya
baca, tertulis bahwa jilatan anjing adalah najis mughaladzah (najis
berat) yang cara mensucikannya dengan tujuh basuhan di tambah dengan menggosok
dengan tanah. Yang ingin saya tanyakan : pertama, apakah ini hanya berlaku untuk jilatan
anjing, bagaimana dengan anggota tubuh anjing lainnya ? Kedua, apakah daging
babi najis ? Dan masuk ke dalam golongan najis yang mana ? M. Ramadhan –
Sangatta
Jawaban
:
Kenajisan
jilatan anjing yang dinyatakan sebagai
penyebab terbitnya najis berat Atau
sering juga disebut dengan istilah mughalladzah,
telah menjadi pendapat Para ulama pada
umumnya. Hal ini berdasarkan hadits
Rasulullah Saw : “Jika
Seekor Anjing minum di bejana kalian, maka cucilah tujuh kali.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Sementara
dalam riwayat yang lain berbunyi : “Sucikanlah bejana kalian, jika seekor
Anjing minum di dalamnya, dengan mencucinya tujuh kali, dan yang
pertamanya dengan tanah.” (Mutafaqqun ‘alaih)
Keterangan
hadits :
Hadist-
hadits diatas dikeluarkan oleh
al-Bukhari pada hadits no: 172, Muslim dan lain-lain. Dengan redaksi
masing-masing yang sedikit ada perbedaan satu sama lain. Dalam riwayat-riwayat
diterangkan bahwa salah satu basuhan bersama dengan tanah, sebagian riwayat lain menjelaskan memakai tanah pada kali pertama,
sebagian lagi pada kali terakhir.
Menurut Ibnu Hajar al Asqalani, yang rajih (kuat) adalah pada
basuhan yang pertama. ( Fath al-Bari bi Syarh Shahih
al-Bukhari,1/ 369-370).
Namun
yang penting untuk diketahui, ternyata para ulama’ berbeda pendapat dalam
menetapkan bagian mana saja dari tubuh anjing yang bisa menerbitkan najis berat
tersebut. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Adapun anjing, para ulama terbagi atas tiga
pendapat : Pertama. Bahwa anjing najis seluruhnya termasuk bulunya,
inilah pendapat Asy Syafi’i dan Ahmad. Kedua. Bahwa anjing adalah suci
termasuk liurnya inilah pendapat yang masyhur (terkenal) dari Malik. Ketiga.
Bahwa liurnya adalah najis, dan bulunya adalah suci, inilah madzhab yang
masyhur dari Abu Hanifah, dan inilah riwayat yang didukung oleh mayoritas
pengikutnya, dan inilah riwayat lain dari Ahmad. Inilah pendapat yang lebih
kuat.” (Majmu’ al Fatawa, 5/51)
1. Kelompok
ulama yang menghukumi seluruh bagian tubuh anjing sebagai najis
Dalam
fiqh empat mazhab al Jaziri disebutkan tentang penetapan kalangan syafi’iyah
bahwa seluruh badan anjing adalah najis. (Fiqh ‘ala mazhabil arba’ah,1/18)
Dan
pendapat ini pula yang dipegang oleh sebagian besar ulama kalangan Hanbaliyah.
(Lihat Fiqh al-Islami wa ‘Adilatuhu,1/305, Mughni Al-Muhtaj, 1/78,
Kasy-syaaf Al-Qanna` 1/ 208, Al-Mughni 1/52)
Kelompok
pertama ini berargumen dengan hadits :
“Jika Seekor Anjing minum di bejana kalian, maka cucilah tujuh kali.”
(Mutafaqqun ‘alaih)
Mereka
mengatakan : Perintah dalam hadits untuk membasuh bejana ketika anjing
menjilatnya menunjukkan bahwa apa yang terbit dari anjing adalah benar-benar
najis yang berat. Jika tidak demikian, tentu Nabi cukup memerintahkan untuk
membuang sisa air yang diminum anjing
tersebut. Sehingga kalangan yang memegang pendapat ini menyatakan, adalah
tidak mungkin najisnya anjing hanya berasal dari mulut dan air liurnya saja.
Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan
sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga, baik kencing,
kotoran dan juga keringatnya. Lagi
pula anjing memiliki kebiasaan menjilat-jilat tubuhnya, sehingga tubuhnya terlumuri
oleh liurnya yang najis.
Dalil
lain yang digunakan adalah : Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam diundang ke rumah satu kaum lalu beliau memenuhi undangan
tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun beliau
tidak memenuhinya. Lalu ketika ditanyakan hal ini, beliau menjawab: “Sesungguhnya pada rumah si
fulan itu ada anjing.” Lalu dikatakan kepada: “Dalam rumah si fulan (undangan
pertama) ada kucing. Rasulullah Saw menjawab: “Sesungguhnya kucing bukan
najis.”
Keterangan
hadits :
Hadits datas
diriwayatkan oleh Daraquthni, dan juga oleh imam Ahmad (2/442), al-Hakim
(1/183), al-‘Uqaili dalam al-Dhu‘afa’ (3/386) dan al-Baihaqi dalam Sunan
al-Kubra (1/151); semua dari jalan ‘Isa
bin al-Musayyab, dari Abi Zur’ah, daripada Abi Hurairah.
Al
Imam Daruqutni dan al Hakim memandang bahwa isnad hadits ini baik, tetapi di dha’ifkan oleh Syaikh ‘Adl
Ahmad ‘Abd al-Mawjud dan Syaikh ‘Ali Muhammad Ma’wudh ketika mentakhrij
hadis tersebut.
Berkata
al-Hakim: “Dan ‘Isa bin al-Musayyab berseorangan daripada Abi Zur’ah kecuali
bahawasanya beliau benar (shaduq) dan tidak tidak dicela secara pasti.”
Namun ini
kemudiannya diikuti dengan komentar al-Zahabi: “Berkata Abu Daud (tentang ‘Isa
bin al-Musayyab): Dha’if. Berkata Abu Hatim: Tidaklah dia kuat.”
Imam
Ash Shan’ani
Rahimahullah berkata : “perintah membasuh bejana adalah karena liurnya
anjing, hal ini menunjukkan dhahir (isyarat nyata) bahwa Mulut anjing
adalah najis (karena tempat melekatnya air liur). Ketika dia menjilati seluruh
badannya maka itu menjadi qiyas (atas kenajisan seluruh badannya).” (Subulus
Salam, 1/22)
2. Kelompok
ulama yang menghukumi hanya air liur anjing yang najis
Pendapat
yang menghukumi bahwa yang najis dari
anjing hanyalah air liurnya saja, sedangkan anggota tubuh lainnya adalah suci, ini adalah
pendapat jumhur (mayoritas) ulama. (Lihat Fiqh ‘Ala Mazhabil ‘Arba’ah, 1/18,
Majmu’ al Fatawa, 5/51 dan lainnya)
Berikut
ini diantara pernyataan ulama yang memegang pendapat ini :
Berkata
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:
“ Jika anjing menjilat ke dalam wadah yang berisi makanan kering,
hendaklah dibuang bagian yang terkena jilatan dan sekelilingnya, sedangkan yang
sisanya masih tetap bisa digunakan. Adapun bulu anjing, menurut pendapat yang
kuat adalah yang kuat yang menyebutnya najis.” (Fiqhus Sunnah, 1/28).
Perkataan Sayid Sabiq yang mengatakan bulu, artinya adalah seluruh
badan Anjing, karena rubuh anjing tretutupi oleh bulunya.
3. Kelompok
ulama yang menghukumi semua anggota badan anjing termasuk liur suci
Kalangan
yang mengatakan bahwa semua tubuh anjing adalah suci termasuk liurnya, ini
masyhur (terkenal) sebagai pendapat ulama kalangan Malikiyah. (Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1/305)
Mereka
mengatakan bahwa perintah basuhan tujuh kali untuk bejana yang diminum airnya
oleh anjing adalah untuk ta’abud (ibadah) dan tidak ada kaitannya dengan
kenajisan anjing. Mereka
berpendapat sedemikian dengan merujuk kepada lain-lain hadis Rasulullah yang
membenarkan penggunaan anjing terlatih untuk berburu dan tiadalah seekor anjing
memburu dan membunuh mangsanya melainkan melalui gigitan mulutnya. (Subulus Salam, 1/22)
Mereka juga berdalil dengan firman
Allah Swt : “Mereka menanyakan
kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah:
"Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh
binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu
mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari
apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu
(waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat
cepat hisab-Nya.” (Al Maidah : 4)
Demikian
perbedaan ulama dalam memandang kenajisan anjing. Wallahu a’lam.
Apakah
babi Najis ?
Umumnya
para ulama menyamakan hukum babi dengan anjing. Sehingga yang berpendapat
seluruh anggota badan anjing najis mughaladzah akan menajiskan pula
seluruh badan babi. Begitu juga dengan yang lain. Dalil yang digunakan adalah
Firman Allah ta’ala : “Sesungguhnya
Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang
disebut selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia
tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Baqarah:
173)
Wallahu
a’lam.
0 comments
Post a Comment