SHALAT TAHIYATUL MASJID


Assalamu’alaikum Wr Wb
Bapak pengasuh, mohon di bahas tentang shalat tahiyatul masjid, pensyariatan dan kedudukannya di dalam ibadah, karena akhir-akhir ini di masjid saya, banyak yang enggan mengerjakannya. Rizqi – Kaltim
Jawaban :
Alhamdulillah segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Shalat tahiyatul masjid secara bahasa artinya shalat untuk menghormati/ mengagunggkan masjid. Karena memang masjid memiliki kehormatan dan kedudukan mulia yang harus dijaga oleh orang yang memasukinya.
 Imam  Nawawi rahimahullaah berkata, “Sebagian mereka (ulama) mengungkapkannya dengan Tahiyyah Rabbil Masjid (menghormati Rabb -Tuhan yang disembah dalam- masjid), karena maksud dari shalat tersebut sebagai kegiatan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, bukan kepada masjidnya, karena orang yang memasuki rumah raja, ia akan menghormat kepada raja bukan kepada rumahnya.” (Lihat: Hasyiyah Ibnu Qasim: 2/252)
Ulama telah ijma’ (sepakat) mengenai disyariatkannya shalat sunnah tahiyatul masjid dengan status hukum sunnah, kecuali mazhab Dhahiri menghukumi sebagai wajib. (Fathul Baari: 2/407). Hal ini karena dalil-dalil mengenainya teramat banyak, diantaranya :
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
Jika salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum mengerjakan shalat dua rakaat.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Ibnu Hibban dalam Shahihnya, dari hadits Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, dia pernah masuk masjid, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya padanya, “Apakah kamu sudah shalat dua rakaat?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangunlah, laksanakan dua rakaat!”
Begitu juga Jabir radhiyallahu 'anhu, saat ia datang ke masjid untuk mengambil harga untanya yang dijualnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk shalat dua rakaat. (Mutafaqqun ‘Alaih)
Karena pentingnya shalat ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap memerintahkan seorang sahabatnya - Sulaik al-Ghaathafani - untuk shalat terlebih dahulu saat memasuki masjid padahal khutbah sedang berlangsung.
Kapan shalat tersebut dikerjakan ?
Shalat tahiyatul masjid dikerjakan setiap kali seseorang memasuki masjid – masjid Allah. Baik karena niatan akan shalat berjama’ah, atau hanya sekedar berdiam di dalamnya. Namun, ada sebagian golongan yang dikecualikan dari perintah shalat tahiyatul masjid, yaitu:
  1. Khatib Jum’at, apabila dia masuk masjid untuk khutbah Jum’at, tidak disunnahkan shalat dua rakaat. Tapi dia langsung berdiri di atas mimbar, mengucapkan salam lalu duduk untuk mendengarkan adzan, kemudian baru menyampaikan khutbah.
  2. Pengurus masjid yang berulang-kali keluar masuk masjid. Kalau ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid setiap masuk masjid, maka sangat memberatkan baginya.
  3. Orang yang memasuki masjid saat imam sudah mulai memimpin shalat berjama’ah atau saat iqamah dikumandangkan, maka ia bergabung bersama imam melaksanakan shalat berjama’ah. Karena shalat fardhu telah mencukupi dari melaksanakan tahiyatul masjid. (Lihat Subulus Salam, Imam al-Shan’ani: 1/320)
Sebagian ulama lainnya, tetap menganjurkan untuk melaksakan tahiyatul masjid setiap memasuki masjid, walau dia bolak-balik masuk masjid. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam al-Nawawi, Ibnu Taimiyah, dan ulama madzhab Hambali mutaakhirin (generasi akhir). (Lihat: al-Majmu’: 4/320)
Ini pula yang menjadi pendapat Imam Syaukani dan pengarang kitab Naulil Authar.
Meremehkan shalat Tahiyatul Masjid adalah perbuatan yang dibenci dan menjadi tanda kiamat semakin dekat
Orang yang sengaja meninggalkan tahiyatul masjid saat memasukinya tanpa ada udzur telah melakukan tindakan yang tidak sesuai sunnah dan tidak mengagungkan syi’ar Allah. Padahal yang demikian itu merupakan tanda iman dan takwa sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Al-Hasan al-Bashri ternah ditanya, “Tidakkah Anda benci kalau ada seseorang lewat di dalam masjid lalu tidak shalat di dalamnya? Beliau menjawab, “Pasti saya membencinya.” (Lihat al-Mushannaf: 3/154-158)
Syaikh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf al-Wabil dalam kitabnya Asyratus Sa’ah menyebutkan bahwa salah satu tanda dekatnya hari kiamat adalah munculnya sikap meremehkan sunnah-sunnah yang dianjurkan Islam dan Syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta'ala. Salah satunya adalah tidak melaksanakan tahiyatul masjid saat memasukinya, sebagaimana yang disinyalir dalam sebuah hadits, dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata, “Aku Mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَمُرَّ الرَّجُلُ فِي الْمَسْجِدِ لَا يُصَلِّي فِيْهِ رَكْعَتَيْنِ
Sesungguhnya di antara tanda-tanda dekatnya kiamat adalah seseorang melalui (masuk) masjid, namun tidak melakukan shalat dua rakaat di dalamnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya).
Dan dalam riwayat lain disebutkan;
أَنْ يَجْتَازَ الرَّجُلُ بِالْمَسْجِدِ فَلَا يُصَلِّي فِيْهِ
Orang melalui masjid tapi tidak melakukan shalat di dalamnya.” (HR. Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid: 7/329)
Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata,
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ تُتَّخَذَ المَسَاجِدُ طُرُقًا
Sesungguhnya di antara tanda-tanda dekatnya kiamat adalah masjid dijadikan sebagai jalan (tempat berlalu lalang).” (HR. Musnad al-Thayalisi dan Al-Mustadrak al-Hakim)
Penutup
Pada masa generasi salaf, masjid dan umat tidak bisa dipisahkan. Masjid kala itu adalah jantung kehidupan, yang dari sana dipompa semangat iman, amal bahkan jihad, di edarkan nutrisi ilmu dan hikmah.
Karena itu, mari kita kembalikan kewibawaan masjid-masjid Allah, sebagaimana masjid di zaman generasi terbaik itu. Salah satu upaya yang bisa kita tempuh untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menghidupkan shalat sunnah tahiyatul masjid setiap kita memasuki masjid-masjid tersebut. menciderai kehormatan dan kemuliaan masjid dengan melakukan kemaksiatan dan pelangaran di dalamnya.
Wallau Ta’ala a’lam.

0 comments

Post a Comment