MASALAH NIAT


Bapak pengasuh,kapankah niat sebuah ibadah itu dimulai ? apakah sebelum memulai pekerjaan Ibadah atau ketika mengawalinya ?  Abdullah – Sangkima
Jawaban :
Niat menurut bahasa berarti meinginkan sesuatu dan bertekad hati untuk mendapatkannya.[1] Sedangkan menurut Istilah  Syara, niat adalah  tekat hati untuk melakukan amalan fardhu atau yang lain.[2]
Atau dalam definisi lain dikatakan : Niat   adalah kehendak (Al Iradah) yang terarah pada  sebuah perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dengan menjalankan hukumNya.[3] Niat adalah sebuah perkara penting dalam ibadah, yang Rasulullah Saw telah menyatakan tentangnya :
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Keutamaan Niat
1.    Niat berbuat baik sudah dinilai sebagai amal kebaikan
Rasulullah y bersabda:  “Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan. “ (HR. Muslim)
2.    Allah Ta’ala melihat seorang hamba dari hatinya
Rasulullah y bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim)
3.    Niat adalah penentu diterimanya amal
Hal ini didasarkan kepada hadits : “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya.” (Mutafaqqun ‘Alaih)

4.    Besar atau kecilnya amalan tergantung niatnya
Rasulullah y bersabda : “mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani        
Hukum Niat Dalam Ibadah
Hukum niat menurut Jumhur ulama adalah wajib. Dan mereka telah menetapkan bahwa ibadah seperti wudhu, mandi, tayamum, shalat, Haji, zakat dll. tidak sah tanpa adanya niat. Sedangkan dalam pandangan Hanafiyyah Niat itu hanya pada shalat tidak pada ibdah selainnya semisal wudhu, tayamum dan lainnya.[4]
Dalil-dali tentang wajibnya niat sangatlah banyak, diantaranya :
Firman Allah l : “Padahal mereka hanya diperintahkan untuk menyembah Allah, dengan ikhlas menaatiNya.” (Al Bayinah:5)
Imam al mawardi mengatakan bahwa kata al Ikhlas biasa diartikan oleh orang arab untuk menunjukkan arti an niyah (niat).[5]
Rasulullah y bersabda : “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
Imam An Nawawi mengatakan bahwa ini adalah hadits yang agung dan merupakan salah satu hadits utama yang menjadi sumber ajaran-jaran Islam.[6]
Tempatnya Niat
Ulama sepakat bahwa niat tempatnya adalah dihati. Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki:  (Niat itu di hati) berdasarkan ijma’, dan mesti ada pada setiap amal yang disyariatkan karena niat adalah maksud, dan tidaklah perbuatan dianggap ada kecuali dengannya, maka tidaklah mencukupi jika melalaikannya.[7]
Sedangkan niat yang diringi dengan dilafadzkan di lisan maka ini hal ini telah menjadi area khilafiyyah sejak berabad-abad lamanya. Adapun menurut jumhur ulama adalah sunnah. Karena dipandang mengucapkan niat di lisan adalah upaya untuk membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan mazhab Maliki memandang pelafadzan niat adalah sesuatu yang dibenci, karena tidak ada dalil yang bersumber dari Rasulullah Saw dan juga para shahabat bahwa mereka melafadzkan niat. [8]
Waktu Berniat
Secara umum niat sebuah ibadah waktunya adalah ketika diawalinya sebuah pekerjaan, - ini adalah pendapat jumhur ulama- kecuali dalam beberapa kasus tertentu.[9] Berikut diantara perinciannya :
1.   Niat wudhu
Niat wudhu dalam pandangan jumhur adalah ketika membasuh muka, kecuali kalangan Hanafiyyah yang mengatakan bahwa niat wudhu adalah ketika melaksanakan amalan sunnah yang pertama yaitu membasuh tangan. [10]
Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah bahkan membolehkan melakukan  tafriq an Niat (memisah-misah niat)  pada semua anggota wudhu. Yaitu , dengan cara berniat menghilangkan hadats dari anggota wudhu yang sedang dibasuh.[11]
2.   Niat Puasa
Menurut jumhur, boleh mendahulukan niat puasa sebelum awal waktu melakukan puasa, karena untuk mengetahui awal waktu puasa secara pasti adalah bukan perkara mudah.  Apabila seseorang berniat puasa wajib berbarengan dengan  waktu fajar, maka puasanya tidak sah  menurut syafi’iyyah.[12]
3.   Haji
Menurut jumhur, Niat dalam haji adalah diawal,  artinya niat orang yang akan berhaji dilakukan sebelum masuk dalam ritual pelaksanaan ibadah haji, yaitu dilaksanakan ketika ihram.[13]
4.   Niat shalat
Niat shalat menurut jumhur ulama adalah ketika takbiratul ihram. Sedangkan kalangan mazhab Syafi’I selain mewajibkan niat harus bersamaan dengan takbiratul ihram, juga memberi syarat tambahan yaitu bahwa niat harus berlangsung sepanjang takburatul ihram tersebut.  Karena menurut mereka, takbiratul ikhram adalah amalan pertama di dalam shalat, maka niat wajib dibarengkan dengannya. Al-Imam asy-Syafi’i dalam kitab al-Umm Juz 1 berkata,  “..Niat tidak bisa menggantikan takbir, dan niat tiada memadai selain bersamaan dengan Takbir, niat tidak mendahului takbir dan tidak (pula) sesudah Takbir.”
Sedangkan mazhab yang lain cendrung lebih longgar dalam masalah niat shalat ini. [14]
Jika antum ingin mendalami masalah ini, silahkan merujuk ke kitab-kitab berikut :
  • al-Imam an-Nawawi didalam Kitab Raudhatut Thalibin, pada fashal (فصل في النية يجب مقارنتها التكبير), dalam kitab al-Majmu' (II/43), 
  • al-Qadhi Abu al-Hasan al-Mahamiliy, al-Lubab fi al-Fiqh asy-Syafi'i, pada pembahasan (باب فرائض الصلاة), 
  • al-‘Allamah asy-Syaikh Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al-Malibariy dalam Fathul Mu’in Hal 16,
  • asy-Syekh Abu Ishaq asy-Syairaziy, Tanbih fi Fiqh asy-Syafi'i (1/30), 
  • Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, pada pembahasan (فرائض الصلاة), 
  • al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, didalam Kifayatul Ahyar, pada bab (باب أركان الصلاة), 
  • al-Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy, didalam Tuhfatul Muhtaj (تحفة المحتاج بشرح المنهاج) [II/12], 
  • al-‘Allamah Al-Mahalli, Syarah Mahalli ala Minhaj Juz I (163), 
  • al-Hujjatul Islam a-'Allamah al-Faqih al-Imam Aa-Ghazaliy, al-Wajiz fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, Juz I, Kitabus Shalat pada al-Bab ar-Rabi' fi Kaifiyatis Shalat, a
  • l-'Allamah asy-Syekh Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawiy, as-Siraj al-Wahaj (السراج الوهاج على متن المنهاج)
  • Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 2/287
  • Prof. Dr. Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuhu, juz 1 dari halaman 131 – 194. dan lain sebagainya.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.


[1] Al Majmu Syarh al Muhadzdzab,1/360.
[2] Fiqh al Islami wa Adilatuhu, 1/131.
[3] Al Mausu’ah Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah, 2/287. Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137.
[4] Syarhul Kabir,1/93. Al Majmu Syarh al Muhadzdzab,1/361.
[5] Fiqh al Islami wa Adilatuhu, 1/135.
[6] Ibid
[7] (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
[8] Ahkamun Nihyah,10. Al Qawanin al Fiqhiyyah, 57.
[9] Asybah wa Naza’ir,43.  Ahkamun Nihyah,10.
[10] Fiqh al Islami wa Adilatuhu, 1/146
[11] Ibid
[12] Fiqh al Islami wa Adilatuhu, 1/148.
[13] Ibid
[14] Fiqh al Islami wa Adilatuhu, 1/147.

0 comments

Post a Comment