MASALAH PEMBATAL WUDHU ; BERSENTUHAN LAWAN JENIS


Assalamu’alaikum Wr Wb.
Bapak pengasuh, sebenarnya, batal ataukah tidak bersentuhan dengan lawan jenis tanpa lapis ? Abdullah – Sangatta.
Jawaban :
Ulama berbeda pendapat tentang masalah hukum bersentuhan kulit antara lelaki dengan wanita ajnabi (asing)-termasuk istrinya-,  apakah hal ini termasuk diantara pembatal wudhu atau tidak. Sumber perbedaan pendapat ini dikarenakan perbedaan penafsiran dikalangan ulama terhadap ayat yang berbunyi : “Atau kalian menyentuh wanita.” (An-Nisa : 43)
Yakni, apakah makna lafadz ‘al-lams’ (menyentuh) pada ayat tersebut bermakna majaz atau haqiqi.[1]
Jumhur ulama mazhab (Hanafi, Maliki, dan Hanbali) menafsirkan bahwa kata ‘menyentuh’ dalam ayat tersebut adalah bahasa majasi yang berarti jima’. Adapun kalangan shahabat yang berpendapat seperti ini adalah Ibnu Abbas ra. Sedangkan dari kalangan tabi’in yakni Asy Syaibani, Thawus, Hasan Al Bashri, ‘Atho’ dan lainnya.[2]
Dalil dari pendapat ini adalah makna kata sentuhan sudah umum diketahui oleh bangsa arab, yakni apabila digandengkan dengan wanita, maka maknanya adalah jima’ itu sendiri. Dan hal ini diperkuat pula oleh hadits-hadits riwayat ummul mukminin Aisyah radhiyallahu’anha.
Hadits-haditsnya yaitu :

A.   Ummul Mukminin Aisyah berkata, “Ketika Rasulullah Saw hendak menunaikan shalat, saya pernah duduk dihadapannya seperti jenazah, hingga apabila beliau hendak witir beliau menyentuh saya dengan kakinya.” (An-Nasai)
Menurut Ibnu Hajar isnad hadits ini shahih[3]

B.   Beliau juga berkata, “Pada suatu malam, saya mendapati Rasulullah Saw tidak ada ditempat tidur. Lalu saya mencarinya dan saya memegang telapak kakinya dengan tangan saya pada waktu beliau berada di dalam masjid…” (HR. Muslim).
Hadits ini menurut penilaian at Tirmidzi adalah shahih.[4]

C.   Dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium sebagian istrinya, lalu ia pergi shalat dan tidak berwudhu. Seorang perawi (‘Urwah) berkata pada ‘Aisyah, “Bukankah yang dicium itu engkau?” Setelah itu ‘Aisyah pun tertawa.
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Ath Thobari dan beliau menshahihkan haditsnya.[5]
Sedangkan Syafi’iyyah menafsirkan kata ‘menyentuh’ pada ayat diatas dengan makna dzahirnya. Dalilnya adalah arti sebenarnya dari segi bahasa bagi kata mulamasah (menyentuh). Dan  hadits-hadits riwayat Aisyah menurut mereka  tidak bisa diterima karena dipandang bersetatus  dhaif.[6]
Sebagian riwayat mengatakan ini pula pendapat yang dipilih sebagian shahabat  diantaranya adalah Ibnu Mas’ud dan Ibnu Umar, sedangkan dari kalangan tabi’in adalah Imam Az-Zuhri dan Asy-Sya'bi.[7]
Sebagian Syafi’iyyah bahkan mengatakan sentuhan Nabi terhadap istri beliau adalah kekhusussan bagi beliau. Namun, pengandaian ini dianggap sebagai sesuatu yang terlalu dipaksakan dan banyak ditentang oleh ulama bahkan dari kalangan syafi’iyyah sendiri.[8]  
Demikian perbedaan penafsiran ulama tentang ayat diatas, adapun dalam penyimpulan hukumnya,  berikut pendapat 4 mazhab :
Hanafiyyah
Menurut mazhab ini, sentuhan dengan lawan jenis mutlak tidaklah membatalkan wudhu, baik karena syahwat ataupun tidak.[9]
Malikiyyah dan Hanabilah
Menurut kedua mazhab ini menyentuh lawan jenis tidaklah membatalkan wudhu, asalkan tidak diiringi dengan syahwat. Tetapi bila sentuhan itu karena syahwat, maka wudhunya menjadi batal.[10]
Syafi’iyyah
Mazhab ini menetapkan sentuhan seseorang dengan wanita ajnabi yang bukan mahram, baik diiringi dengan syahwat atau tidak, maka hal tersebut membatalkan wudhu.
Meskipun yang disentuh adalah jenazah, atau wanita yang sudah tua. Namun, apabila yang disentuh adalah rambut, gigi atau kuku, maka hal tersebut tidaklah membatalkan wudhu.[11]
Demikian perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini. Silahkan kita memilih pendapat yang kita yakini sebagai pendapat yang paling tepat, tanpa disertai sikap menyalahkan dan merendahkan pendapat yang berbeda.
Adapun menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan penulis kitab Fiqh Islami wa Adillatuhu,  yakni Syaikh Wahbah Zuhaili,  mereka memandang bahwa pendapat yang menyatakan hanya sentuhan yang disertai syahwat saja yang membatalkan wudhu sebagai pendapat yang paling rajih (kuat) dan moderat.[12]
Wallahu a’lam.



[1] Bidayatul Mujtahid, 1/34-35.
[2] Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/368, Tafsir Ath Thabari, 8/389.
[3] Nailul Authar,1/196.
[4] Nasbur Rayah,1/75.
[5] Tafsir Ath Thabari, 8/396.
[6] Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/369.
[7] Tafsir Ath Thabari (Jaami’ Al Bayan fii Ta’wilil Qur’an), 8/393, Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[8] Fiqh Islami wa Adillatuhu, 2/369.
[9] Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maraam,1/ 129.
[10]Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/369,  (Al muntaqa Syarh Al Muwaththa', 1/271)
[11]  Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/369, Kitab Al-umm, I /54-55.
[12] Fiqh Islami wa Adillatuhu, 1/370.

0 comments

Post a Comment