Assalamu’alaikum
Wr Wb
Bapak Ustadz, apakah anak yang belum baligh ketika
ditinggal wafat oleh ibu bapaknya sudah wajib mengeluarkan zakat hartanya ?
Imran - Kaltim
Jawaban
:
Ada perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai
masalah ini. Kalangan Hanafiyah menetapkan diantara syarat wajib zakat adalah
hendaknya pemilik harta sudah dewasa serta sehat akalnya, artinya zakat tidak
wajib bagi anak-anak dan orang gila. Karena dalam pertimbangan mazhab Hanafi,
kedua golongan ini – yakni anak-anak dan orang gila – bukanlah mukallaf (orang
yang wajib memikul kewajiban syariat).
Namun mayoritas ulama berpendapat zakat tetap
wajib atas mereka ini, yaitu yang wajib mengeluarkan adalah walinya.
Berdasarkan hadits : “Barangsiapa menguasai
harta anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah ia memperdagangkan untuk
anak tersebut dan tidak membiarkannya termakan oleh shadaqah (maksudnya ;
zakat).” Sedangkan dalam riwayat yang lain, “Carilah rezeki dengan harta anak yatim. Jangan sampai ia (hartanya)
dimakan zakat.”[1]
Pendapat jumhur ini adalah pendapat yang paling rajih (kuat) dan lebih utama untuk
diikuti. Selain karena dalil yang lebih kuat, juga yang paling banyak
mendatangkan kemashlahatan bagi orang-orang fakir, melindungi harta dari
intaian orang-orang yag membutuhkan, membersihkan jiwa, melatih akhlaq dan
semangat berkorban untuk agama.
Wallahu a'lam
[1] Hadits ini
diriwayatkan oleh at Tirmidzi dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya
dengan sanad yang dha’if. Diriwayatkan pula oleh Asy Syafi’I dari Yusuf bin mahik dengan sanad Mursal. Dan
Baihaqi meriwayatkan dengan sanad mauquf pada sayidina Umar bin Khattab a. Al Baihaqi mengatakan
sanadnya shahih. (Lihat : Al Majmuu’, V/297)
0 comments
Post a Comment