Assalamu’alaikum
Wr Wb
Ustadz,
mohon dibahas tentang hukum makan dan minum sambil berdiri. Terimakasih. Gus bethoer – Bontang
Jawaban :
Makan dan minum sebagai
salah satu aktivitas manusia adalah perbuatan mubah. Namun, syariat yang mulia
ini tetap memberi aturan sebagaimana perkara-perkara lainnya, agar sesuatu yang
mubah ini bisa bernilai ibadah dan bisa mendatangkan kemaslahatan. Diantaranya
adalah dengan menetapkan tuntunan atau
adab-adabnya.
Sehingga wajar kemudian
timbul pertanyaan, apakah aktivitas mengkonsumsi makanan ini boleh dilakukan
dengan berdiri ? apakah hal tersebut bertentangan dengan adab makan dan minum
yang digariskan syariat ? Hal inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali
ini.
Faktanya, memang ada beberapa hadits yang sepintas
saling bertentangan, antara yang melarang makan dan minum sambil berdiri dengan
yang membolehkannya. Dalam al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah dikatakan :
Adalah Nabi y dahulu minum dengan duduk, ini
adalah kebiasan beliau. Dan shahih dari Nabi bahwa beliau melarang minum sambil
berdiri, dan shahih pula beliau memerintahkan oaring yang minum sambil berdiri
untuk memuntahkannya, namun shahih pula (riwayat ) bahwa beliau pernah minum
sambil berdiri.[1]
1.
Hadits-Hadits yang melarang
عن
أنس، عن النبي صلى الله عليه وسلم، أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Dari
Anas a, beliau mengatakan bahwa Nabi y melarang sambil minum berdiri. Qatadah berkata : “Kami bertanya : ‘Bagaimana dengan makan
(sambil berdiri) ?”. Beliau menjawab : “Hal itu lebih buruk atau menjijikkan.” [2]
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا
Dari
Abu Sa’id al-Khudriy a, beliau mengatakan bahwa Nabi y melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no.
2025)
Sedangkan
dalam hadits lainnya, bahkan Rasulullah y
sampai memerintahkan agar mereka yang minum sambil berdiri untuk
memuntahkannya.[3]
2.
Hadits-hadits yang menunjukkan kebolehannya
Sebaliknya,
bila temui adanya riwayat dari hadits-hadits nabawi yang melarang aktivitas mengkonsumsi
makanan dengan berdiri, ternyata banyak pula hadits yang menyebutkan
sebaliknya, berikut diantaranya :
أَنَّ
ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا حَدَّثَهُ قَالَ: «سَقَيْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ»
Dari
Ibnu Abbas a beliau mengatakan, “Aku
memberikan air zam-zam kepada Rasulullah y
Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.”[4]
أَنَّ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ،
شَرِبَ قَائِمًا، فَنَظَرَ إِلَيْهِ النَّاسُ كَأَنَّهُمْ أَنْكَرُوهُ، فَقَالَ:
مَا تَنْظُرُونَ ؟ إِنْ أَشْرَبْ
قَائِمًا، " فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ أَشْرَبْ قَاعِدًا، فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَشْرَبُ قَاعِدًا“Ali bin Abi Thalib a minum
sambil berdiri. Kemudian orang-orang memandangnya dengan pandangan seakan-akan
tidak suka. Kemudian ia bekata : “Kalian melihat (dengan tidak suka) aku minum
sambil berdiri ? Padahal aku melihat Nabi y minum
sambil berdiri. Dan bila aku minum sambil duduk, karena sungguh aku juga
melihat beliau minum sambil duduk.” [5]
Dalam riwayat lain Ali bin
Abi Thalib apernah berwudhu lalu meminum air sisa wudhunya sambil berdiri,
kemudian beliau berkata :
بَلَغَنِي
أَنَّ الرَّجُلَ مِنْكُمْ يَكْرَهُ، أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ، وَهَذَا
وُضُوءُ مَنْ لَمْ يُحْدِثْ وَرَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَعَلَ هَكَذَا
“Telah sampai kepadaku bahwasanya diantara kalian ada yang
membenci minum sambil berdiri, sesungguhnya aku berwudhu ini sebelum aku batal,
dan aku melihat Rasulullah melakukan seperti ini.”[6]
Dari
Ibnu Umar beliau mengatakan,
كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي، وَنَشْرَبُ،
وَنَحْنُ ق“Di masa Nabi y
kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.”[7]
Dengan
adanya hadits-hadits yang dzahirnya saling bertentangan di atas, ulama berbeda
pendapat dalam menyimpulkan hukum makan dan minum sambil berdiri. Sebahagian
membolehkan sedangkan yang lainnya memandang sebagai perbuatan makruh bahkan
haram.
1.
Makan dan minum boleh berdiri
dan boleh duduk.
Kalangan
ini berpendapat, bahwa makan dan minum boleh saja dikerjakan sambil duduk dan
berdiri. Minum sambil berdiri dipandang boleh-boleh saja jika memang seseorang dalam
kondisi berdiri, dan tidak ada kemakruhannya. Hal ini karena kalangan ini
berpendapat, hadits yang menyatakan bolehnya minum sambil berdiri menasakh
hadits-hadits yang melarangnya.
Ini
diketahui sebagai pendapat jumhur tabi’in[8]
seperti : Sa’iid bin Jubair, Thaawus, Zaadzaan Abu ‘Umar Al-Kindiy, dan Ibrahim
bin Yaziid An-Nakha’iy, imam Ahmad bin Hanbal dan yang masyhur dalam madzhabnya[9],
Jumhur Malikiyyah.[10]
2.
Boleh makan dan minum sambil
berdiri, namun duduk lebih utama.
Jumhur ulama berpendapat bahwa minum sambil
berdiri itu diperbolehkan. Hal ini
karena hadits yang melarang dipandang tidak lebih kuat dari yang membolehkan,
hanya saja makan dan minum dengan duduk dipandang sebagai sebuah keutamaan.
Menurut
pendapat ini, hadits-hadits pelarangan itu hanyalah makruh tanzih (makruh
ringan), sedangkan perbuatan Nabi y
(yang minum sambil berdiri) menjelaskan tentang kebolehannya. Sedangkan hadist-hadist
pelarangan dibawa kepada makna disukainya minum sambil duduk, serta dorongan
kepada amal-amal yang lebih utama lagi sempurna. Pendapat ini adalah pendapat
jumhur ulama, diantaranya adalah sebagian kalangan Hanafiyyah, sebagian kalangan
Malikiyyah, jumhur ulama Syafi’iyyah.[11]
An
Nawawi t mengatakan : “Yang benar
adalah makruh tanzihnya (Minum sambil berdiri). Adapun Nabi minum sambil
berdiri menunjukkan kebolehan hal itu dilakukan.[12]
3.
Makan dan minum sambil berdiri
adalah Haram.
Sebagian
ulama lainnya berpendapat haram minum sambil berdiri, dan untuk makan lebih
makruh lagi. Karena kalangan ini memandang hadits-hadits yang menyatakan
kebolehan minum sambil berdiri di masnsukh oleh yang melarangnya. Ini diketahui
sebagai pendapat Ibnu Hazm dan kalangan mazhab ad Dhahiri[13]
4. Kebolehan
dengan catatan tertentu
Ada
yang mengatakan bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanya jika ada
hajat/keperluan; selain dari itu, maka dibenci(makruh). Ini merupakan pendapat
Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul-Qayyim.[14]
Lantas, manakah pendapat –pendapat diatas yang
lebih utama untuk diikuti ?
Sebagian
ulama mengatakan bahwa pendapat yang rajih dalam masalah ini, dan lebih utama
untuk diikuti adalah pendapat jumhur ulama, yakni pendapat yang menyatakan
makan dan minum lebih utama dikerjakan dengan duduk, adapun bila dikerjakan
dengan berdiri, maka itu makruh tanzih atau tidak mendapat keutamaan.[15]
Wallahu
a’lam.
[2] Hadits ini
diriwayatkan oleh imam Muslim (no. 2024) pada bab dibencinya minum dengan
berdiri. Imam Ahmad (11775)
[4]
Hadits
Shahih riwayat al imam Bukhari (1637), dan Muslim (2027).
[7] Shahih :
HR. Ibnu Majah (3301), Ahmad (4587).
[9] Lihat Al-Aadaabusy-Syar’iyyah (3/174),
Al-Furuu’ (5/302), Al-Inshaaf (8/330), Kasysyaaful-Qinaa’ min
Matnil-Iqnaa’ (5/177), Syarhul-Muntahaa (3/38).
[10] Lihat Al-Muntaqaa
Syarh Al-Muwaththa’ (7/237), ‘Aaridlatul-Ahwadziy (8/72-73), Syarh
Al-Bukhariy oleh Ibnu Baththaal (6/72), Al-Mufhim (5/285-286), Haasyiyyah
Al-‘Adawiy (2/609), Fawaakihud-Dawaaniy (2/319).
[11] ‘Umdatul-Qaariy
(21/193), Al-Mu’lim 3/68, Tuhfatul-Muhtaj (7/438), Mughnil-Muhtaj
(4/412), Ma’aalimus-Sunan (5/281-282), Syarhus-Sunnah (11/381),
Syarah SahihMuslim (13/195), Fathul-Baari (10/84).
[13] Al-Muhallaa
(7/519-520).
[14] Al-Fatawaa
(32/209), Zaadul-Ma’aad (2/278).
[15] Syarh
Sahih Muslim (13/195), Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (25/364).
0 comments
Post a Comment