PUASA SUNNAH DI HARI TASYRIQ

Bapak ustadz, bolehkah puasa senin pada hari Tasyriq ? 
Saya memiliki kebiasaan puasa senin dan kamis Yang ingin saya tanyakan kepada pengasuh, apakah boleh kita puasa senin di hari Tasyriq ? Saya pernah dengar ada ustadz yang melarang, apakah ini ada dalilnya atau sekedar kias ? Karena saya ketahui ada hari yang dilarang berpuasa-yakni hari ahad-, tetapi karena sebab tertentu, tetap boleh berpuasa. Syukran jawabannya. 0821554912xx, 0878112200xx, Widodo – Palakan pt. PAMA.
Jawaban :
          Hari Tasyrik (yakni tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah) adalah termasuk waktu-waktu yang diharamkan berpuasa menurut mayoritas ulama.[1] Hal ini didasarkan kepada hadits-hadits yang memang melarang berpuasa pada hari tersebut, diantaranya hadits berikut ini :
“Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah.”  (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah a bahwa Rasulullah n mengutus Abdullah bin Huzafah a keliling Mina, "Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyriq), sebab ini adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah l" (HR. Ahmad)
Ibnu Qudamah t menyebutkan sebuah riwayat dari Amr bin Ash, “Hari-hari ini adalah hari-hari yang mana Rasulullah n memerintahkan berbuka dan melarang berpuasa. Imam Malik t mengatakan, Yang dimaksud adalah hari-hari tasyriq.
Beliau juga mengatakan tidak dihalalkan berpuasa sunnah pada hari-hari itu, demikianlah pendapat kebanyakan ahli ilmu.[2]  Sedangkan kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa berpuasa pada hari tasryik hukumnya hanya makruh.[3]
Penutup
Puasa adalah sebuah ibadah yang tidak mudah, apalagi yang sifatnya hanya sunnah. Hanya orang-orang yang mengetahui keutamaan ibadah ini dan telah terbiasa yang akan mampu istiqamah menjalankannya. Sedangkan puasa hari tasyrik, boro-boro ada fadhilah (keutamaan) mengerjakannya, malahan bisa menjerumuskan kepada keharaman. Jadi, lebih baiknya anda tidak berpuasa pada hari tasyrik, karena adanya hadits-hadits yang melarang hal ini dan mayoritas ulama memaknai sebagai sebuah keharaman.
Wallahu a’alam.


[1] Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (17/28).
[2] Al Mughni (4/ 177).
[3]  Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (17/28).

0 comments

Post a Comment