HUKUM MAKAN DAGING LANDAK


Pak ustadz, apa hukum memakan landak ? Hamba Allah – Kaltim
Jawaban :
Landak dalam bahasa Arab disebut bahas Al Qunfudzu. Yakni jenis hewan adalah hewan mamalia kecil dengan tubuh bagian punggungnya dipenuhi dengan duri. Mereka dapat menggulung menjadi bola duri jika sedang merasa terancam bahaya. Landak bukanlah hewan pengerat seperti yang sering diasumsikan oleh orang banyak tetapi ia termasuk hewan insectivore atau pemakan serangga.
Mengenai hukum landak, mayoritas ulama memandangnya sebagai hewan yang halal untuk dimakan, sedangkan sebagian lagi memamkruhkan namun ada pula yang mengharamkannya.
Yang menghalalkan landak adalah Imam Asy Syafi’i dan para pengikut mazhabnya, Imam Laits bin Sa’ad, dan Imam Abu Tsaur. Demikian pula sebagian mazhab Hanbali seperti Imam Asy Syaukani, dan Imam Ash Shan’ani. Sedangkan dari kalangan Maliki ada beberapa riwayat pendapat, tetapi yang kuat mazhab ini membolehkan memakan landak.
Adapun kalangan Hanafiyah menghukumi memakan landak sebagai makruh, sedangkan mayoritas ulama mazhab hanbali generasi terdahulu mengharamkannya.[1]
Dalil yang mengharamkan
Ulama yang mengharamkan landak, adalah berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar h, ketika beliau ditanya oleh seseorang tentang hukum landak, beliau berkata, sambil membaca ayat  : Katakanlah: Tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku,  sesuatu yang diharamkan selain.... (hingga akhir ayat146 dari surah al an’am).”  Kemudian ada seorang Syaikh di sisinya yang berkata : Aku mendengar Abu Hurairah berkata: disebutkan di sisi Nabi n tentang Landak, beliau bersabda : “Itu adalah sesuatu yang buruk di antara yang buruk.” Maka, Ibnu Umar berkata: “Jika Rasulullah n mengatakan demikian maka memang demikian adanya apa-apa yang kami belum ketahui.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
                Dalam hadits diatas disebutkan, bahwa landak termasuk sesuatu yang buruk, sedangkan yang buruk adalah haram berdasarkan firman Allah Ta’ala: “ ... Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” (QS. Al A’raf : 157)
Dalil yang menghalalkan
Adapun dalil mayoritas ulama ketika menghalalkan landak adalah karena menilai hadits riwayat Ibnu Umar diatas tidak bisa dijadikan hujjah karena haditsnya dha’if (lemah). Diantara ulama hadits yang melemahkan hadits ini adalah Imam Al-Khithabi dan Al-Baihaqi.
Imam Al Baihaqi berkata:  Hadits ini hanya memiliki  satu jalur periwayatan, dan padanya ada kelemahan.”
          Syaikh Sayyid Sabiq t mengatakan: “Landak tidak mengapa untuk dimakan, karena orang Arab berobat dengannya dan hadits  yang menjelaskan pengharamannya adalah lemah.[2]
Imam ash Shan’ani  menerangkan sebab kelemahannya adalah identitas syaikh yang tidak diketahui (majhuul).[3]
          Selain karena hadits tentang pengharaman landak lemah, -sehingga hadits tersebut  tidak bisa dijadikan hujjah (dalil)- mayoritas ulama juga berpegang kepada kaidah ushul Asal hukum segala jenis makanan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.” Dan kaidah lainnya  :  Al-Yaqinu La Yazulu Bisy-Syakki. (Sesuatu yang yakin tidak bisa dirubah oleh sebuah sebuah dugaan). Sehingga mereka memandang bahwa landak tidaklah diharamkan.
Dikatakan dalam Al Mausu’ah : “Bila kita telusuri berbagai macam kitab-kitab fiqh dan kita buka bab masalah makanan, niscaya akan kita temukan suatu kesimpulan, bahwa hukum asal makanan adalah halal dan tidak dapat diharamkan, kecuali berdasarkan dalil khas yang spesifik.”[4]
Wallahu A’lam


[1] Al  Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (5/144), Fiqh al Islami wa adillatuhu (4/326), Subulus Salam (4/77).
[2] Fiqhus Sunnah (3/275).
[3]  Subulus Salam (4/77).
[4]  Al Mausu’ah Fiqhiyah al Kuwaitiyah (5/123).

0 comments

Post a Comment